komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya angka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah selama proyek hambalang.
penghitungan kerugian supaya termin pertama telah banyak, tapi audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menjelaskan kiranya dalam pekan ini kpk telah berencana agar bertemu dengan bpk, namun johan menyatakan masih belum kenal objek wisata kpk melakukan pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara juga berkas telah lebih daripada lima puluh persen, serta berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, kata johan.
Informasi Lainnya:
hingga ketika ini kpk belum menggarap penahanan pada para tersangka kasus hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum tersedia.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan kiranya berkas-berkas daripada bpk dan belum lengkap tersebut merupakan penghambat untuk dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah ada serta tersedia, maka kita hendak lakukan penahanan, gamblang abraham di jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung tentang penetapan tersangka masih tenntang persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk hendak menetapkan tersangka baru.
menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, tapi kpk masih belum mampu menentukan sebab masih terus dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dibuat tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang lainnya dan ditentukan kpk merupakan tersangka pada korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi yang mampu merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dan bisa merugikan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan kiranya nilai kerugian negara di proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.