DPD RI serahkan RUU Kelautan ke DPR

komite ii dewan perwakilan daerah (dpd) ri menyerahkan draf rancangan undang-undang (ruu) mengenai kelautan dan naskah akademiknya terhadap badan legislasi dpr agar segera dibahas menjadi produk undang-undang

ruu kelautan juga naskah akademiknya ini memberikan arah pembangunan indonesia dijadikan negara kelautan berorientasi dalam potensi laut, papar la ode ida ketika rapat pleno dengan badan legislasi dpr ri dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, senin.

rapat pleno badan legislasi dpr ri dipimpin dengan ketuanya ignatius mulyono dibandingkan fraksi partai demokrat dan didampingi kaum wakilnya, yakni anna mu`awanah (fraksi pkb) serta ahmad dimyati natakusumah (fraksi ppp).

sedangkan dari dpd ri dipimpin oleh wakil ketua dpd la ode ida dan disertai ketua komite ii bambang susilo.

menurut la ode ida, ruu kelautan ini mengusulkanuntuk potensi juga kegiatan selama laut adalah arus utama pembangunan di indonesia.

selama pembahasan substansi ruu, menurut dia, tim kerja dpd ri sudah mengharmonisasikannya melalui 35 hukum positif juga lalu merangkum hasilnya.

terhadap hukum positif yang mengandung kelemahan substansi, kami mengusulkanpenyempurnaan uu sektor dimaksud, ujarnya.

pada kesempatan itu, ignatius mulyono mengatakan, undang-undang sektor yang berinduk ke kelautan sudah lahir lebih dahulu, ternyata induknya belum banyak.

berlakunya 35 uu sektor yang berinduk ke kelautan tanpa keberadaan uu induk, menurut dia, amat besar membuat dan menggarap sinkronisasi.

dpr mesti melahirkan uu induknya. ruu kelautan ini diharapkan akan menjadi uu induknya, katanya.

menurut mulyono, di ini amat besar membuatkan laut karena ada banyak uu sektoral tanpa kehadiran uu induk.

ketua komite ii dpd ri, bambang susilo menambahkan, dpd ri mencari naskah akademik dan draf ruu kelautan setelah sebelumnya mengerjakan kajian terhadap 35 uu sektor, yang sasarannya ada agama dan komprehensif soal kelautan, jangan hingga terkotak-kotak.

indonesia mesti menungkapkan kepada dunia, bahwa laut indonesia tergolong laut sekitar, pada antara, juga di selama wilayah kepulauan indonesia, merupakan Satu kesatuan, ujarnya.

bambang menambahkan, sesudah perdana menteri indonesia dalam ketika itu, djuanda kartawidjaja, mencetuskan deklarasi djuanda pada 13 desember 1957 juga perserikatan bangsa-bangsa (pbb) mengesahkannya dengan konvensi hukum laut pbb di 1982, yakni united nations convention on the law of the sea (unclos 1982).

melalui unlos 1982, menurut dia, pbb menetapkan indonesia dijadikan negara kepulauan, yaitu wilayah darat juga laut merupakan pihak dan tak terpisahkan.

Informasi Lainnya: