ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana untuk menempatkan pasal santet dalam rancangan undang-undang perihal kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
sejauh hal-hal gaib juga metafisik itu mampu dibawa ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan harus ada pembuktian objektif, juga pembuktian materiil, tutur din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menungkapkan muhammadiyah belum benar-benar mempelajari pasal santet di rancangan undang-undang mengenai kuhp sebab baru fokus pada rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang perihal organisasi masyarakat.
tapi dia menyilakan anggota dewan mendalami wacana tersebut juga menungkapkan bahwa ada produk untuk mengatur ketentuan pidana soal santet.
tidak terus lalu tersebut didekati melalui regulasi, melalui legislasi. ada pendekatan lain di kehidupan berbangsa dan bisa dilaksanakan, papar dia.
pendekatan lain dan dia maksud yaitu membangun etika sosial, agar praktik semisal tersebut tak berkembang serta praktik penghakiman penduduk pada pihak dan dituduh dapat dihentikan.
pasal 293 selama rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tidak menyebut santet dengan eksplisit, namun hanya menyebutnya dibuat kekuatan gaib.
ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua pihak dan meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, menjelaskan harapan, mempunyai, atau menyerahkan santunan jasa terhadap pihak lain kiranya sebab perbuatannya bisa mempunyai penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, mampu dipidana melalui penjara paling berlalu 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling ada kategori iv.