komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyatakan banyak dua orang bakal calon anggota legislatif tak mengikuti syarat tidak mahal usia, serta baru pada bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun dalam kulon progo, jumat, menyatakan pihaknya belum mengerjakan tindakan bagaimana pun berkaitan dengan temuan itu.
memang banyak bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan, karena umurnya dalam bawah 21 tahun pas ketentuan batas tidak mahal, tutur siti.
ia menungkapkan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan telah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan telah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
- Pulau Tidung
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
meski itulah, ia mengatakan kpu kulon progo belum mengetahui dengan tentu partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg selama bawah umur tersebut.
menurut dia, kpu baru mau menggarap pemeriksaan dan verifikasi kepada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan ada.
terkait bakal caleg yang pada bawah umur, menurut ghoni hal tersebut baru bisa diperbaiki oleh parpol dengan penggantian bakal caleg.
verifikasi baru berjalan, saya belum menikmati berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg di bawah umur tidak mahal, papar dia, di tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg yang belum menggandeng legalisir ijazah, serta legalisirnya akan tetapi terbalik.
jika sementara banyak berkas yang kurang atau tidak pas, kpu hendak menjelaskan pada parpol mengenai ketika masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg di 8 mei 2013, ujarnya.
ia mengatakan, masing-masing parpol di waktu tersebut bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam waktu perbaikan itu, tutur dia, parpol baru dapat mengganti juga melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian ajaran (kemenag) kulon progo akan duduk bareng supaya membeli berita acara. maka, nanti mampu dikenal apa saja yang kurang dan bagaimana, katanya.
ia menyampaikan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar sebanyak 402 pihak. kasus tersebut terdiri atas 245 laki-laki, juga 157 hawa.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu meminta kpu segera menindaklanjuti keberadaan bakal caleg dengan usia masih di bawah ketentuan.
jika usah, kata dia, bakal caleg dan tak mengikuti persyaratan mesti dicoret daripada registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. tapi, akan tetapi ini baru dalam registrasi calon ternyata (dsc), serta baru ada verifikasi lagi, lalu dilaksanakan perbaikan. masih ada kesempatan kepada parpol supaya memperbaikinya, katanya.