BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mengakibatkan pemerintah baik dalam pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif (narkoba) untuk bisa menanggulangi lebih daripada empat juta orang pecandu.

kami terus menyebabkan pemerintah pusat serta daerah supaya mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya tiap-tiap, sebab empat juta pecandu tersebut mesti direhabilitasi, kata kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, yang digelar dalam mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyatakan, angka penyalahgunaan narkoba pada indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun juga permasalahan tersebut merupakan masalah bersama dan memerlukan kerja sama seluruh bagian tenntang supaya memberantas juga menanggulangi dampaknya.

estimasi angka penyalahgunaan narkoba selama indonesia sudah mencapai empat juta atau sekitar dua persen dari warga indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus pada wilayah ntb, jumlah angka penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, juga mau terus bertambah manakala tak ditempuh upaya nyata.

tadi saya telah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, dan beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya sediakan Satu ataupun dua pusat rehabilitasi, juga juga pada masing-masing kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau seluruh bagian agar dengan bersama-sama menggarap pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba selama berbagai daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, juga penegakan hukum persentasi penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, dan ini membahayakan bagi generasi penerus bangsa, ujarnya.

karena itu, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan digelar pada mataram, ntb, tersebut, bisa merupakan titik tolak kebersamaan pada mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut diadakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum juga hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama melalui badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, yang memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham pada penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika.