Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana angka korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, pada jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas agar negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika pada persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui menerima pemberian uang mengenai posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia dan terbukti mengerjakan pemerasan, dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana juga menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur serta diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns di kantor ditjen pajak telah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan merupakan bagian daripada pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.

meski terdakwa tak punya hubungan langsung melalui pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali sebab permintaan terdakwa terhadap herly supaya transfer tak lebih dari rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.