Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan dalam lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, dalam 23 maret silam, mesti dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan dengan adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada pada kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. karena tersebut harus ditindak pas agama hukum dan banyak.

dia menyampaikan, dalam kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. di peradilan mana saja, ujarnya, para pelaku mau diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, hendak terus mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, untuk tetap mengedepankan aturan hukum yang banyak.

peradilan militer yang akan mengadili kaum tersangka, harus terbuka dan transparan, untuk menghindari munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan dalam lp pascakejadian tersebut, denny mengaku masih membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam untuk menggarap pengamanan.

menurut dia, kaum sipir akan kembali dibekali dengan sejumlah latihan untuk bisa mengantisipasi serta menghalau sejumlah penampilan semisal penyerangan di lp cebongan. dia menyampaikan, para sipir dapat dimungkinkan untuk mencari senjata api di kondisi tertentu.