KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) menyewa stasiun televisi agar menghentikan tayangan yang mengajarkan kekerasan dalam putri. ada pilihan sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga di jam utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari kiranya keuntungan tersebut membawa dampak buruk kepada anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, ketika menggelar jumpa media, dalam kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. menurut nurvina alifa, koordinator divisi advokasi serta kampanye remotivi, yang paling fatal, apabila ada justifikasi pada kekerasan.

misalnya saat diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, atau menyaksikan orang dan lemah, katanya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh pada salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, dalam mana terkandung 49 adegan kekerasan di tujuh episode dalam kurun waktu 24-30 desember lalu.

43 adegan di antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang juga menjambak.
85 kalimat pada episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, dan ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka untuk pelaku, tutur nurvina.

dalam pertemuan itu, kpai pun mengatakan sikap mereka dengan membayar stasiun televisi menghentikan tayangan dan ada kandungan unsur kekerasan.

mengajak seluruh pemangku kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen mengedepankan kepentingan paling pas anak selama memproduksi tayangan televisi, papar herlina.

nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun meminta para pihak tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara tersebut berlabel agar putri maupun semua umur.

selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan iklan supaya tidak menempatkan promo produk mereka dalam siaran televisi dan ada kandungan zat kekerasan di putri.

penempatan promo dalam siaran dan mengandung zat kekerasan bisa menjadi pencitraan dan buruk bagi perusahaan itu, tutur herlina.