UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan dengan asli penduduk bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu sebab pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, ternyata kasusnya yang di-sp3 tersebut tak mampu dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tak cukup bukti. angka saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, tutur sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat dan jenis hukum polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon dan mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri serta polda Jabar yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.