Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) sudah pas melalui undang-undang dengan karena tersebut pengembang hti diminta tidak kuatir kepada kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing terhadap upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono selama jakarta, senin mengatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti termasuk daripada kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak usah takut pada serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti sudah sesuai melalui peraturan dan perundang-undangan, katanya.

bambang menyatakan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti serta dapat dipertanggung jawabkan, sebab mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi daripada hulu sampai hilir itu, lanjutnya, dan telah diakui dengan dunia serta merupakan pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia dan eropa.

bambang mengajarkan, bukti bahwa hutan tanaman untuk penopang industri kehutanan bisa dilihat daripada pertumbuhan pabrik pengolahan kayu dalam jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman di luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, katanya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun yang akan datang guna menyokong industri kehutanan juga mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut mau baik dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. ketika ini, luas areal tanaman hti masih kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah waktunya pemerintah bersikap tegas juga konsisten membantu industri hti pada selama indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang juga menyerahkan izin kepada pengusaha hti untuk berinvestasi. jika ada kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo agar menghentikannya karena dapat merusak kedaulatan indonesia, ujarnya.

nana menuturkan, daripada kurang lebih 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tidak sanggup menghadapi berbagai tekanan.

akibatnya, industri pulp dan kertas pada indonesia, sekarang cuma bertengger di posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada pada tiga sulit dunia.

hambatan paling besar kemajuan itu disebabkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi menjadi pemain nomor Satu dunia serta berupaya menjegalnya dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut nana, kampanye negatif dan dilontarkan ngo biasanya mempunyai tiga modus yakni menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti dalam lahan gambut dan hti yang diisukan merebut lahan penduduk.

nana berpendapat, semua masalah tersebut,sesungguhnya punya Jalan keluar karena hutan alam yang tak dijaga tetap berpotensi rusak dan dijarah.

keberadaan hti selain sebagai bisnis juga membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam melalui memagarinya, ujarnya.

kemudian, pembangunan dalam lahan gambut kini sudah memilki tehnologi ekohidro dan mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah juga ketiga pada indonesia sebenarnya banyak 34 juta hektare lahan terlantar mampu dimanfaatkan warga tanpa perlu berkonflik melalui pengusaha hti.