Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro terhadap hak dan kepentingan perempuan juga putri.

terutama sebab masih kehadiran hambatan terhadap mereka supaya mengakses hukum dan keadilan, papar akil, selama seminar perihal hak konstitusional perempuan, dalam jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum dan keadilan terjamin dalam uud 1945 dibuat salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang sebagai salah Salah satu Jawaban dan patut dipertimbangkan, terlebih untuk keluar dari serta melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil dan menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan untuk menciptakan pembentukan pengadilan keluarga kalau bisa memberikan harapan baru guna menyerahkan akses dan lebih bagus terhadap hawa dan anak-anak mencari keadilan.

ketua mk menyatakan bawa sudah ada ketentuan yang relatif menyerahkan perlindungan pada hak-hak kontitusional hawa, tapi masih banyak ketentuan dan baru dirasakan kurang adil terhadap wanita.

wajar bila dorongan untuk mengerjakan agar menggarap reformasi hukum keluarga terkristalisasi menjadi agenda bermanfaat dan mesti diperjuangkan, terlebih bagaimana hak-hak konstitusional hawa mampu diletakkan pada posisi dan equal, katanya.